Rabu, 13 Mei 2020

4 Kompetensi Guru

4 Kompetensi Guru 

Kategori Tulisan : Kompetensi Guru

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”

Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RAguru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.

A. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :

  1. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :

  1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
  3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
  5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

C. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
  2. Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

D. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

  1. Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
  4. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.

Kompetensi oleh Spencer dalam Moeheriono (2009:3) didefinisikan sebagai karakteristik yang mendasari seseorang berkaitan dengan efektifitas kinerja individu dalam pekerjaannya atau karakteristik dasar individu yang memiliki hubungan kausal atau sebab-akibat dengan kriteria yang dijadikan acuan, efektif atau berkinerja prima atau superior di tempat kerja atau pada situasi tertentu (competency is an underlying characteristic of an individual that is causally related to criterian referenced effective and or superior performance in a job or situation).

Sudarmanto (2009:45) mengutarakan dalam tulisannya bahwa kompetensi merupakan suatu atribut untuk melekatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul. Atribut tersebut adalah kualitas yang diberikan pada orang atau benda, yang mengacu pada karakteristik tertentu yang diperlukan untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara efektif. Atribut tersebut terdiri atas  pengetahuan, keterampilan, dan keahlian atau karakteristik tertentu.

Secara rinci, ada 5 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh semua individu, yaitu :

  1. Task skills, yaitu keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas rutin sesuai dengan standar ditempat kerja.
  2. Task management skills, yaitu keterampilan untuk mengelola serangkaian tugas yang berbeda yang muncul dalam pekerjaan.
  3. Contigency management skills, yaitu keterampilan mengambil tindakan yang cepat dan tepat bila timbul suatu masalah dalam pekerjaan.
  4. Job role environment skills, yaitu keterampilan untuk bekerja sama serta memelihara kenyamanan lingkungan kerja.
  5. Transfer skill, yaitu keterampilan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.

Demikian tulisan mengenai Empat Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang, semoga dapat menjadi bahan literasi pengujung semua.

Selasa, 12 Mei 2020

Senin, 11 Mei 2020

Syarat Pendaftaran Akpol 2020

Persyaratan Pendaftaran Akpol 2020
Persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

6. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.

Persyaratan khusus:

• Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

• Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan):Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,5;Tahun 2015 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;Tahun 2019 dst akan ditentukan kemudian.

Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: Tahun 2014 dengan nilai rata-rata minimal 6,0; Tahun 2015 s.d. 2017 dengan nilai rata-rata minimal 60,00; Tahun 2018 dengan nilai rata-rata minimal 55,00;Tahun 2019 dst akan ditentukan kemudian.

Bagi lulusan tahun 2019 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;

• Bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai Ujian Nasional minimal 75,00.

• Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

• Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm; Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

• Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

• Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

• Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

• Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

• Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);

• Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

• Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;

• Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

• Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;

• Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;

• Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

• Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;

• Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

• Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

• Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panpus dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :

• Sistem gugur meliputi : Pemeriksaan Administrasi, Pemeriksaan Kesehatan, Pemeriksaan Psikologi wawancara dan pendalaman PMK, Uji jasmani dan antropometri.

• Sistem ranking : Uji TPA dan TOEFL, Pemeriksaan penampilan, Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Panpus.

Itulah beberapa persyaratan pendaftaran yang harus anda penuhi jika anda ingin mendaftarkan diri sebagai calon Taruna / Taruni AKPOL. Setelah anda bisa memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran di atas, maka selanjutnya anda bisa melakukan pendaftaran sebagai calon Taruni / Taruni AKPOL dengan mendaftar secara online. Cara pendaftaran akan dijelaskan berikut ini.

Cara Pendaftaran Online AKPOL 2020

1. Buka alamat website : penerimaan.polri.go.id

2. Pilih jenis pendaftaran yaitu Akpol

3. Klik tombol “daftar”

4. Kemudian isilah formulir pendaftaran online dengan benar

5. Jika telah selesai mengisi formulir pendaftaran online, anda akan mendapatkan nomor registrasi dan password.

6. Selanjutnya login kembali ke penerimaan.polri.go.id

7. Login menggunakan nomor registrasi dan password.

8. Lengkapi biodata pendaftaran anda

9. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai

10. Tekan tombol printer untuk mencetak biodata, yang nantinya digunakan untuk melakukan verifikasi di Polres atau Polda sebagai Panbanrim

11. Tekan ikon Microsoft Word untuk mengunduh berkas persyaratan.

———————————————————————————————-



Pada Tahap Akhir seleksi penerimaan taruna AKPOL 2020 ,

Diwajibkan lolos tes TOEFL atau tes Bahasa Inggris Tertulis .

BAGAIMANA BENTUK

TES BAHASA INGGRIS AKPOL ?

Seperti apakah TES BAHASA INGGRIS POLRI ?

Bagaimana agar lolos TES TOEFL AKPOL ?

Berikut kami sampaikan informasi mengenai buku panduan untuk TES TOEFL POLRI / Tes BAHASA INGGRIS POLRI yang akan membantu bapak ibu dalam mempersiapkan keluarga dan kerabat yang akan mengikuti seleksi masuk POLRI.

Jumat, 08 Mei 2020

Rabu, 06 Mei 2020

Cara Pendaftaran Ulang SOTN 2020/2010

Cara Pendaftaran Ulang SNMPTN 2020/2021

Melakukan pendaftaran ulang SNMPTN adalah hal yang wajib kamu lakukan. Pada tahun 2019 lalu, jadwal pencetakan ulang kartu pendaftaran 25 Maret 2019 25 April 2019. Namun, tahun 2020 ini jadwalnya akan berbeda. Cara mengetahui pengumuman SNMPTN cukup mudah. Kamu hanya perlu memasukkan nomor pendaftaran atau NISN dan tanggal lahir.
Proses pendaftaran ulang SNMPTN dilakukan di PTN tempat calon mahasiswa yang lulus seleksi. Jadi, perlu kamu ketahui bahwa setiap PTN memiliki cara pendaftaran ulang yang berbeda. Terdapat PTN yang mengharuskan pendaftaran secara online, namun ada pula yang mengharuskan pendaftaran secara offline. Berikut ini adalah cara pendaftaran ulang SNMPTN 2020 secara umum.
  1. Mengisi formulir pendaftaran ulang secara online. Formulir dapat kamu peroleh di Perguruan Tinggi Negeri yang kamu pilih. Jika kamu dinyatakan lulus SNMPTN di Universitas Brawijaya, ketika daftar ulang kamu wajib login ke website resmi Universitas Brawijaya. Gunakan nomor pendaftaran serta tanggal lahirmu.
  2. Mengisi biodata diri atau mengupdate biodata yang sudah ada. Pastikan bahwa data yang kamu isi sudah lengkap dan benar.
  3. Simpan biodata yang sudah diisi, kemudian cetak formulir pendaftaran online.
  4. Akan muncul jumlah biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus kamu bayar.
  5. Lakukan pembayaran UKT di bank yang ditunjuk PTN atau melalui metode lain yang direkomendasikan.
  6. Menyerahkan data registrasi ulang pada universitas.
  7. Mengikuti tes kesehatan di universitas masing-masing sesuai jadwal. Biasanya, kampus akan menunjuk lokasi untuk tes beserta jenis tes yang harus dilakukan.
  8. Membuat Kartu Tanda Mahasiswa.
  9. Menyerahkan kelengkapan dokumen lain yang diminta universitas.
  10. Mengikuti masa orientasi awal untuk mengetahui kehidupan kampus.
  11. Mengikuti kegiatan perkuliahan perdana dan seterusnya.

Data Yang Diserahkan

  • Fotokopi bukti pembayaran Uang Kuliah Tunggal. Apabila kamu adalah pendaftar dari jalur Bidikmisi, bukti pembayaran tidak perlu diserahkan. Namun, kamu perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan. Lampirkan pula Kartu Keluarga, slip pembayaran rekening listrik selama dua bulan, slip gaji orang tua (jika ada), serta berkas lainnya.
  • Kartu tanda peserta SNMPTN dalam bentuk cetak.
  • Pas foto (ukuran 3×4 dan 4×6)
  • Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) bagi yang belum memiliki ijzah.
  • Rapor Sekolah Menengah Atas (SMA) asli dan fotokopi
Tentunya informasi pendaftaran ulang tersebut bersifat umum. Kamu perlu memastikan detail tahapan yang harus dilalui dari website resmi masing-masing universitas. Jika pengumuman terkait daftar ulang belum tercantum, hubungi pihak kampus dari informasi kontak. Kamu dapat bertanya melalui telepon atau email.

Syarat Pendaftaran Ulang SNMPTN 2020/2021

Daftar ulang SNMPTN bisa kamu lakukan setelah diterima di Perguruan Tinggi Negeri yang kamu pilih. Namun, jangan lupa untuk memenuhi syarat pendaftaran ulang agar prosesnya dapat berjalan lancar. Beberapa syarat daftar ulang SNMPTN 2020/2021 yang harus kamu lakukan adalah pengumpulan dokumen serta berkas. Siapkan dokumen dan berkas berikut ini:
  1. Formulir pendaftaran ulang.
  2. Fotokopi bukti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa reguler.
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), slip pembayaran rekening listrik selama 2 bulan terakhir, slip gaji orang tua (jika ada). Syarat tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa Bidikmisi.
  4. Kartu cetak SNMPTN
  5. Pas Foto (3×4 dan 4×6)
  6.  Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
  7. Rapor SLTA asli dan fotokopi
Ikuti alur daftar ulang yang ditetapkan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri. Setelah semua berkas terkumpul, kamu bisa mengikuti tahap selanjutnya.

Perbedaan Waktu Daftar Ulang SNMPTN 2020/2021

Tidak semua Perguruan Tinggi Negeri memberikan waktu yang sama ketika daftar ulang. Setelah kamu diterima di PTN, langsung cari tahu informasi selanjutnya. Pantau website resmi universitas serta sosial media yang masih berkaitan. Apabila ada hal yang belum kamu pahami, jangan sungkan atau malu untuk bertanya pada pihak kampus.
Demikian ulasan mengenai jadwal dan cara pendaftaran ulang SNMPTN tahun 2020. Setelah diterima di Perguruan Tinggi idaman, kini saatnya kamu bersiap merantau. Jangan khawatir pada tempat tinggal selama berada di perantauan. Dengan adanya Mamikos sebagai aplikasi pencari kost terbaik, hunian nyaman di seluruh Indonesia bisa kamu dapatkan.

Senin, 04 Mei 2020

Kelulusan SMAS AL AZHAR BANDAR LAMPUNG

Sesuai keputusan SK kepala sekolah SMAS al azhar 3 bandar lampung maka di umumkan kelulusan sma melalui online dengan tautan sebagai berikut klik. Untuk melihatnya kelulusanmu
https://bit.ly/KELULUSAN-2020